Senin, 05 Mei 2014
Sistem kebudayaan di Indonesia
Sistem adalah istilah yang artinya menggabungkan, untuk mendirikan, untuk menempatkan bersama. Sistem adalah kumpulan elemen berhubungan yang menjadi kesatuan atau kebulatan yang kompleks. Sistem merupakan jarintan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk menjalankan fungsi masing-masing untuk menghasilkan atau menyelesaikan sesuatu yang menjadi sasaran bersama
Sistem Budaya merupakan bentuk abstrak dari kebudayaan.. Sistem budaya merupakan ide dan gagasan manusia yang hidup bermasyarakat. Ide manusia tersebut tidak terlepas melainkan berkaitan satu dengan lainnya dalam sebuah sistem. Oleh karena itu sistem budaya adalah salah satu bagian dari kebudayaan, yaitu adat istiadat yang didalamnya termasuk sistem norma, nilai budaya, dan semua norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Karena sistem kebudayaan di Indonesia berdasarkan Pancasila, maka kerangka dan pola pikir masyarakat Indonesia pun harus berkesinambungan dengan Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri. Struktur sistem budaya yang dianut bangsa Indonesia dapat merujuk pada nilai-nilai berikut ini:
A. Tata Nilai
Struktur yang ditinjau dari nilai kehidupan pribadi atau keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara meliputi:
- Nilai Agama
- Nilai Moral
- Nilai Vital
- Nilai Material (Raga)
B. Tata Sosial
- UUD 195
- Peraturan perundang-undangan lainnya
- Budi pekerti dan cita-cita sera moral yang luhur dari Bangsa Indonesia
C. Tata Laku/Sikap
- Norma Agama
- Norma Keasusilaan
- Norma Adat Istiadat
- Norma Hukum Setempat
- Norma Hukum Negara
Fungsi dari sistem budaya itu sendiri adalah untuk menata dan juga menetapkan tidakan serta tingkah laku masyarakat(manusia). Proses pembelajaran sistem ini dilakukan dengan pembudayaan atau pelembagaan yang bertujuan untuk dapat menyesuaikan diri(pikiran dan sikap) denngan norma adat, dan peraturan yang hidup di lingkungan kebudayaannya. Proses pembelajaran dilakukan mulai dari kecil dari lingkungan keluarga, lingkungan diluar rumah, dan lingkungan selanjutnya. Dimulai dari meniru apapun(sesuatu yang baik) yang ada di lingkungan tersebut kemudian tindakan tersebut akan menimbulkan dorongan untuk dimasukkan kedalam kepribadian sehingga menjadi pola dan norma yang mengatur tindakan yang dibudayakan. Tidak semua orang mampu untuk beradaptasi dengan sistem budaya di lingkungan sosial atau disebut juga deviants.
Negara juga sangat memerhatikan kebudayaan terbukti dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar